Profil Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
Pelayanan Publik yang cepat, terjangkau dan transparan serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat menjadi tuntutan, khususnya dikalangan dunia usaha. Pelayanan Perizinan adalah salah satu layanan birokrasi yang cukup besar pengaruhnya terhadap kinerja dunia usaha dan investasi, yakni kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam melakukan usaha dan kegiatan yang mempunyai efek di bidang sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.
Dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah harus mengakomodasi perubahan paradigma tersebut. Untuk membantu pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak cukup dengan itu, untuk memperkuat dasar untuk mengakomodasi perubahan tersebut pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menanggapi tuntutan dimaksud dengan membentuk instansi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu melalui Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah. Instansi ini dimaksudkan untuk memberikan jasa pelayanan publik yang dibentuk dalam rangka mengkoordinir pelayanan administrasi pemerintah dibidang pelayanan perizinan yang spesifik bekerja melayani permohonan berbagai jenis izin sehingga memudahkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Instansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut sasarannya adalah mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau dan meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, untuk jangka pendek instansi ini mempunyai visi dan misi. Adapun visinya adalah mewujudkan pelayanan perizinan yang ramah, profesional dan partisifatif untuk mencapai masyarakat Labuhanbatu yang sejahtera. Sedangkan misinya adalah mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan dan profesional, menghasilkan Pelayanan Perizinan yang bermutu, merata dan terjangkau dalam bentuk promotif, prefentif dan kuantitatif, dan menciptakan citra pelayanan dengan memperlakukan penggunaan layanan sebagai pusat perhatian.
Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti Bupati Labuhanbatu dengan mengeluarkan dua keputusan dan satu peraturan sebagai operasional pelayanan perizinan pada instansi ini, yaitu:
1. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 503/38/ORG/2010 Tanggal 03 Pebruari 2010 Tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penanadatanganan Naskah Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu.
2. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2010 Tanggal 09 Pebruari 2010 Tentang Standart Operating Procedure (SOP) / Standarisasi Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
3. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 503/50/ORG/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
Pendelegasian Wewenang Penanadatanganan Naskah Perizinan
Untuk tahap pertama Bupati Labuhanbatu dengan surat keputusan No:503/38/ORG/2010 baru mendelegasikan sembilan pelayanan perizinan kepada instansi ini, yaitu:
1. Perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 05 Tahun 2000 tentang Ketentuan Izin dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
2. Perizinan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
3. Perizinan usaha industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 06 Tahun 2008 tentang izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Gudang dan Perusahaan.
4. Perizinan Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan.
5. Perizinan usaha pengujian kapal perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pengujian Kapal Perikanan.
6. Perizinan Operasi Kendaraan Beca Bermesin Dalam Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Operasi Kendaraan Beca Bermesin Dalam Kabupaten Labuhanbatu.
7. Perizinan pengawasan dan pengendalian tempat/lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Izin Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
8. Perizinan pengelolaan usaha pertambangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 38 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
9. Perizinan bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 38 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Standard Operating Procedure (SOP)
Standar Operasional Prosedure (SOP) merupakan subuah instruksi yang tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efesien guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan. Yang didalamnya setidaknya memuat tata cara atau tahapan layanan, meliputi: 1) Batasan waktu, 2) persyaratan yang dibutuhkan dan 3) bentuk formulir.
Esensi SOP merupakan uraian yang sangat jelas dan rinci mengenai apa yang dipersyaratkan kepada seluruh aparatur selama melaksanakan tugas serta standar pencapaian pada suatu unit kerja dan menjaga pengawasan kualitas dan proses penjaminan kualitas serta memastikan penerapan berbagai aturan.
Kegunaan SOP adalah menghapus paradigma dalam hal penyimpangan yang disertai dengan tingginya tingkat kesulitan pada setiap proses sebuah organisasi. Untuk itu peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan mengingat pelayanan prima hanya akan terwujud apabila pemberi layanan dan penerima layanan memiliki pemahaman dan keinginan yang akan dicapai.
Sejalan dengan itu sebagai pedoman pelayanan perizinan Bupati Labuhanbatu pada tanggal 19 Februari 2010 mengeluarkan Peraturan No:04 Tahun 2010 sebagai Standar Operasional Prosedure (SOP).
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tugas pokok instansi ini adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Sedangkan fungsinya adalah untuk melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, memberikan dukungan terhadap penyelnggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu dan menyelenggarakan kebijakan dan pembinaan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Struktur organisasi instansi ini seperti gambar disamping.
Target dan Realisasi Penerimaan Retribusi
Tahun 2010 instansi ini belum menetapkan besaran target yang akan dicapai untuk masing-masing jenis retribusi perizinan tersebut. Ini dikarenakan saat awal tahun anggaran 2010 pelimpahan wewenang pelayanan dan pengutipan retribusi belum disahkan. Sedangkan target untuk tahun 2011 sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 sebesar Rp.181.273.915,-.
Tahun 2010, seperti yang tertuang dalam laporan keuangan instansi ini, realisasi retribusi kesembilan perizinan tersebut sebesar Rp.123.774.700,-. Realisasi tersebut terhitung mulai bulan Maret 2010. Untuk lebih jelasnya target dan realisasi retribusi kesembilan perizinan tersebut untuk tahun anggaran 2010 dan sampai dengan April 2011 dapat dilihat pada dua tabel dibawah ini.
Analisa
Dari data tabel realisasi tahun 2010 diatas dapat dilihat bahwa penyumbang terbesar adalah dari retribusi izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, izin gudang dan tanda daftar perusahaan sebesar Rp.85.350.000,- atau sekitar 68,95% dari seluruh realisasi retribusi tahun 2010. Berikutnya realisasi retribusi izin kepariwisataan sebesar Rp.10.250.000,- (8,28%), retribusi Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik sebesar Rp.9.150.000 (7,39%), retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebesar Rp.7.500.000 (6,06%), retribusi Izin Pengujian Kapal Perikanan sebesar Rp.6.130.000,- (4,95%), retribusi Izin Bahan Galian Golongan C atau Yang Tidak Termasuk Golongan A dan B sebesar Rp.3.294.700,- (2,66%), dan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.2.100.000,- (1,67%). Sedangkan retribusi Izin Operasi Kenderaan Beca Motor dan Retribusi Izin Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol realisasinya nihil.
Target penerimaan retribusi dari kesembilan izin tersebut untuk tahun 2011 mencapai Rp.181.273.915,-. Seperti terlihat pada tabel diatas target sampai dengan april 2011 sebesar Rp. 60.292.800,-. Jumlah target tesebut terdiri dari target bulan Januari samapi dengan April yang masing-masing sebesar Rp.15.073.200,-.
Dari jumlah target diatas realisasi sampai dengan April 2011 hanya mencapai Rp.26.285.000,- atau 43,6% dari target. Jumlah tersebut terdiri dari Izin usaha industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan sebesar Rp.17.850.000,- atau 67,91%, Izin Kepariwisataan sebesar Rp.6.500.000,- atau 24,73%, Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik dan IzinPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet masing-masing sebesar Rp.500.000,- atau 1,9%. Izin Bahan galian golongan C atau yang tidak termasuk golongan A dan B sebesar Rp.485.000,- atau 1,85%, Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.450.000,- atau 1,71%. Sedangkan Izin Pengujian Kapal Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Motor, dan Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sampai bulan April 2011 realisasinya masih nihil. Untuk lebih jelasnya masing-masing jenis retribusi perizinan akan diuraikan realisasi perbulan seperti dibawah ini.
Untuk bulan Januari realisasi 0% dari target. Realisasi kesembilan jenis retribusi perizinan nihil. Sedangkan untuk bulan Pebruari realisasi sebesar Rp.100.000,- atau 0,66% dari target yaitu retribusi Izin Usaha Perikanan. Realisasi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, Izin Kepariwisataan, Inzin Usaha Industri Pedagangan, Izin Pengujian Kapal Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Bermotor, Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Izin Bahan Galian Golongan C Atau Yang Bukan Golongan A dan B dan Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin Penyelenggaraan Apotek dan Optik nihil.
Realisasi bulan Maret mencapai Rp.25.985.000,-. yang melebihi target sebesar Rp.10.911.800,- atau 72,39%. Realisasi tersebut terdiri dari Izin Usaha Perdagangan sebesar Rp.17.850.000,- atau 68,69%, disusul Izin Kepariwisataan sebesar Rp.6.500.000,- atau 25,01%. Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin masing-masing sebesar Rp.500.000,- atau 1,92%. Izin Pertambangan sebesar Rp.485.000,- atau 1,87% serta Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.150.000,- atau 0,58%. Sedangkan Izin Pengujian kapan Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Bermotor dan Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol nihil.
Untuk bulan April realisasi hanya sebesar Rp.200.000,- atau 1,33% dari target. Izin hanya disumbang dari Izin Usaha Perikanan sedangkan untuk izin usaha lainnya realisasinya nihil.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa realisasi target sampai bulan April 2011 hanya Rp.26.285.000,- atau 43,6% dan itu sebesar 14,50% dari target 2011. Rendahnya realisasi ini menurut penulis disebabkan oleh dua hal, yaitu:
Pertama, adanya peraturan daerah tentang retribusi perizinan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Maksudnya adalah terdapat Peraturan Daerah tentang retribusi sebagaimana disebutkan diatas yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Undang-undang tersebut menyebutkan retribusi perizinan tertentu yang terdapat didaerah hanya 5 jenis, diluar kelima jenis retribusi perizinan tersebut dilarang. Sehingga Undang-undang ini menggugurkan tujuh Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang telah dilimpahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Dari kesembilan Peraturan Daerah tersebut yang dilarang adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang IzinPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Nomor 27 Tahun 2007 tentang Izin Kepariwisataan, Nomor 06 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Gudang Dan Perusahaan, Nomor 12 Tahun 2008 tentang Izin Pengujian Kapal Perikanan, Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Operasi Kenderaan Beca Motor, Nomor 38 Tahun 2008 tentang Izin Bahan galian golongan C atau Yang Tidak Termasuk Golongan A dan B, dan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik.
Peraturan Daerah yang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut adalah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan dan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Realisasi kedua jenis izin ini sangatlah rendah yaitu hanya sebesar Rp.2.100.000,- atau 1,7% ditahun 2010. Sedangkan sampai dengan April 2011 realisasi kedua izin tersebut sebesar Rp.450.000,- atau 1,71% dari realisasi dan hanya 0,75% dari target.
Kedua, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010, kelima retribusi perizinan yang diperbolehkan Pemerintah Pusat belum semua dilimpahkan kepada instansi ini. Sebagai instansi yang memberikan jasa pelayanan publik yang dibentuk dalam rangka mengkoordinir pelayanan administrasi pelayanan perizinan yang spesifik bekerja untuk melayani berbagai jenis izin, seyogianya sudah mengelola seluruh perizinan yang ada. Itu tercantum dalam point (2) Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 570/3727A/SJ, SE/08/M.PAN-RB/9/2010 dan 12 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan pelayanan di bidang penanaman modal adalah kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait penanaman modal yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat”. Sehingga semua pelayanan perizinan yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu seharusnya sudah dilimpahkan kepada isntansi ini dengan tujuan untuk mengefektifkan penerimaan retribusi perizinan. Dari lima jenis retribusi perizinan yang diperbolehkan hanya dua izin yang terdapat pada instansi ini.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa target PAD pada instansi ini tidak akan tercapai (hanya 1,7% dari target) yang berakibat pada tidak tercapainya target PAD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2011.