Minggu, 26 Juni 2016

(Desa) Sihuik-huik, Angkola Selatan

Bukit Sihuik-huik
Sihuik-huik sekarang ini adalah nama sebuah desa di Tapanuli Selatan. Desa ini tepat berada dalam jalur Bukit Barisan Pulau Sumatera. Nama desa ini juga mempunyai cerita asal-muasalnya. Menurut cerita, Sihuik-huik adalah nama sebuah bukit, yaitu bukit (dolok) Sihuik-huik. Bukit ini berada sebelah timur desa ini. Dibukit ini juga terdapat suatu sungai yang juga dinamakan dengan sungai Sihuik-huik, mungkin karena mengalir dari bukit ini. Selanjutnya sungai ini bermuara dan mengikuti sungai Bulusoma. Sungai bulusoma ini mengalir dan bermuara dengan sungai Silaing (Batang Salae).


Areal persawahan Sihuik-huik, muara pertemuan sungai bulusoma dengan salae
Seperti desa lainnya didaerah ini, selain bukit, ikon lainnya adalah sungai. Sungai yang menjadi ikon Sihuik-huik adalah Batang Salae, dimana lima dari sepuluh dusun didesa ini mengikuti alur sungai ini. Dipinggiran muara pertemuan sungai ini dengan sungai Bulusoma terdapat tanah yang membentuk segitiga mengikuti alur sungai Batang Salae sampai ke dusun Aeknadenggan. Tanah itu tidak begitu datar sebenarnya, konturnya masih mengikuti kaki perbukitan pegunungan di Bukit Barisan. Tetapi karena letak tanah ini masih dibawah aliran sungai bulusoma di hulunya, maka dibangunlah irigasi untuk mengairi area segitiga yang memanjang itu hingga menjadi areal persawahan. Dan lagi-lagi area persawahan ini dinamai dengan sihuik-huik. Mungkin karena merunut pada nama bukit yang mengalirkan sungai yang juga turut mengairi area persawahan ini.

Perkembangan selanjutnya nama area persawahan ini semakin terkenal karena hasil padinya yang memenuhi sumber pangan utama desa ini. Jadi, dulunya orang disana saling sapa, “Giot tudia do hamu?” dijawab dengan, “Giot tu sihui-huik” yang merujuk pada area persawahan itu. Mungkin atas pertimbangan itu orang-orang generasi pertama didaerah ini mengusulkan untuk mengabadikan nama daerah ini menjadi desa Sihuik-huik kepada Pemerintah Tapanuli Selatan ketika itu. Jadi cerita desa Sihuik-huik hampir sama dengan cerita pembentukan wilayah pemukiman dari zaman dahulu kala, dimana pada umumnya pemukiman itu yang dekat dengan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu air, lokasi sumber makanan / area pertanian.

Kata Sihuik-huik
Saya pernah mendengar ketika masih kecil kata ini asalnya dari bunyi burung elang yang sedang terbang diatas ketika mencari mangsa. Bunyinya mungkin seperti ini, “Kuiiiik-kuiiiiik - Kuiiiik-kuiiiiik - Kuiiiik-kuiiiiik”. Karena dalam bahasa Madailing atau Angkola kosa kata sihuik-huik tidak ada. Penambahan kata “si” dalam bahasa Angkola sudah umum yang menguatkan (menunjukkan)  kata-kata didepannya. Jadi mungkin orang-orang generasi pertama didesa ini menamai bukit itu dengan nama bukit sihuik-huik bermaksud pada bukit elang. Makna dari kata ini mungkin adalah kesunyian yang dialami generasi pertama didaerah ini. Kesunyian itu disambut dengan suara burung elang yang terbang dari bukit dan mengitari daerah ini.

Administrasi
Aekkapur (Muarabangun) salah satu dusun.
Tahun 1980-an desa ini masuk wilayah kecematan Padang Sidempuan Barat kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah itu berganti menjadi masuk wilayah kecematan Siais. Dan terakhir sekarang berganti lagi menjadi wilayah kecamatan angkola selatan. Luas desa ini adalah 25,25 km persegi dengan jumlah penduduk 2.703 jiwa (data statistik Kecamatan Angkola Selatan tahun 2015). Pada umumnya penduduknya adalah islam suku angkola. Sekarang desa ini memliki 10 anak desa (dusun), yaitu Aekkapur, Doloksanggul, Sisakkil, Sirpang Bulusoma, Bulusoma, Aeknadenggan, dan lain-lain. Jarak desa ini sekitar 15km dari ibu kota kecamatan Napa, dan sekitar 20km dari kota Padang Sidempuan.


Ekonomi
Sumber utama penggerak desa ini dan sekitarnya adalah pertanian dan hasil hutan. Generasi pertama sampai didaerah ini sekitar dekade 1950-an. Generasi ini lebih mengandalkan pertanian, karena ketika itu hasil hutan belum begitu memiliki pasar. Tujuan utama mereka disamping mencari ikan dan menanam padi juga untuk berkebun nilam. Ketika itu minyak nilam merupakan komoditi mahal.

Setelah era nilam, akhir dekade 1970-an generasi kedua daerah ini sudah mulai dewasa. Generasi ini sudah tidak tertarik dengan bertanam nilam, mungkin karena harganya merosot atau proses penyulingannya sulit. Generasi ini mengubah cocok tanamya, setelah menanam padi pada dua tahun awal, berikutnya mereka menanam karet. Sehingga generasi ini rata-rata memiliki lahan karet. Pada masa generasi ini juga jalan dibangun melalui program ABRI Masuk Desa (AMD) era Orde Baru Presiden Soeharto. Pembangunan akses jalan itu hingga dapat dilalui kenderaan bermotor meningkatkan nilai komoditi hasil hutan, sehingga generasi ini memiliki mata pencaharian sampingan yang memiliki nilai ekonmi tinggi. Beberapa komoditi hasil hutan adalah rotan, damar dan kayu. Rotan dalam bahasa angkola adalah hotang. Beberapa nama rotan yang umu dikenal adalah tarittin, sogo, maldo, sihim, rumunan, dan lain-lain. Setelah pembukaan akses jalan, segera setelah itu perusahaan masuk untuk mengeksploitasi kayu hutan. Tetapi hasil hutan ini tidak memberikan kontribusi yang berarti untuk desa ini.

Dan akhir dekade 1990-an generasi ketiga sudah mulai mengganti beberapa kebun karet menjadi kebun sawit. Mungkin generasi ini beranggapan sawit komoditas dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi dan tidak dipengaruhi oleh cuaca seperti karet. Sehingga lahan nilam pada data statistik Kecamatan Angkola Selatan tahun 2015 sudah tidak ada, karet 4.917 hektare dan sawit 4.080 hektare. Hasil hutan pada generasi ini sudah menipis. Generasi ini beranggapan mencari hasil hutan hanya buang waktu. Karena harga karet merosot beberapa tahun terakhir ini, generasi ini mulai memikirkan sumber penggerak yang lain, dan menemukan jawabannya dalam mencari hasil bumi. Hingga sekarang ini banyak terdapat penambangan liar untuk mencari bijih emas. Pegunungan disekitar desa ini juga sudah eksplorasi oleh beberapa perusahaan multinasional, dan beberapa orang dari generasi ini menjaadi tim eksplorasi tersebut.

Sosial
Kegiatan sosial didesa ini mempunyai beberapa penyebutan, diantaranya marsialapari, marpegepege, martahi, wirid yasin, STM, mangaji, lubuk larangan. Marsialapari maksudnya bekerjasama (gotongroyong). Misalnya dikampung itu ada 8 kepala keluarga, kedelapan kepala keluarga itu secara bergantian mengejakan bersama-sama setiap kebun kepala keluarga itu. Hasilnya memang melebihi hasil apabila dikerjakan sendirian selama 8 hari. Marpege-pege maksdunya adalah kegiatan membantu dana untuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Martahi maksudnya adalah musyawarah. Kegiatan ini umum dilakukan oleh setiap kepala keluarga apabila akan melaksanakan suatu acara adat ataupun yang lainnya. Wirid yasin adalah kegiatan ibu-ibu. Kegiatan ini biasanya memiliki kas. Dari kegiatan ini bisa memenuhi keperluan peralatan memasak dan lain sebagainya milik bersama yang digunakan saat acara adat atau yang lainnya di suatu keluarga. STM dimaksudkan untuk penyelesaian fardu kifayah suatu jenazah bagi yang muslim. Pada umumnya penduduk desa ini adalah muslim. Mangaji adalah kegiatan belajar juz amma. Juz amma disebut dengan alif-alif. Belajar ini tidak dipungut biaya. Hanya membawa minyak lampu sebotol limun seminggu. Minyak itu dipergunakan untuk operasional penerangan lampu strongkeng. Belajar mengaji ini dirumah malim kampung. Malim adalah orang yang mengurusi dan imam masjid.


Salah satu Lubuk Larangan di DAS Batang Salae.
Lubuk Larangan maksudnya larangan mengambil ikan dalam suatu lubuk, hanya lubuk. Antara lubuk boleh diambil ikannya. Ini merupakan tradisi melestarikan yang memiliki nilai sosial. Larangan ini biasanya dalam jangka waktu tertentu, biasanya setahun dengan waktu menjelang puasa. Dulu ikannya dibagi rata setiap rumahtangga, namun seiring perkembangan zaman sekarang sudah dimodifikasi semacam sumber dana untuk pembangunan masjid atau keperluan sosial desa.

Makanan
Warga sedang memperbaiki jalanya.
Sumber karbohidrat utama desa ini adalah padi dari persawahan sihuik-sihuik dan beberapa areal persawahan kecil didusun serta ladang padi tadah hujan. Produksi cukup untuk memenuhi kebutuhan warga desa ini setahun. Sedangkan protein pada umumnya dari batang salae. Beberapa jenis ikan yang umum dikenal adalah mera, garing, halu, cen-cen, lelan, lappam, habaro, gappual, haporas, sulum, limbat, haruting, bujuk, inggit-inggit, sibodil, mirik, udang, dan lain-lain. Berbagai alat tangkap ikan yang umum adalah jala, petok, kail, jaring, dan lain-lain. Ikan-ikan itu selalu menghiasi hidangan makan setiap rumah tangga didesa ini. Selain dari sungai, sumber protein lain adalah hewan hasil berburu atau jerat. Jerat biasanya hasilnya rusa tetapi sangat jarang. Yang sering dilakukan adalah berburu pada malam hari dengan menggunakan senapan angin dan senter. Hasilnya adalah landuk (kancil). Untuk sayuran biasanya setiap ruah tangga mempunyai ladang sendiri atau menanamnya disekitar pekarangan rumah.

Makanan saat lebaran. Lebaran dalam bahasa angkola disebut dengan arrayo. Makanan yang umum didapat saat lebaran adalah alame, lomang, tuangan, wajid, kue bawang, kacang tojen, lapan-lapan, dan lain sebagainya. Alame adalah dodol. Ini adalah makanan yang proses pembuatannya sangat melelahkan dengan rasa yang kurang begitu enak, tetapi memiliki daya tahan yang lama. Tempat penyimpanannya disebut parindahanan, biasanya terbuat dari anyaman pandan untuk menampung kue ini kira-kira setengan kilogram. Tiga bulan setelah lebaran alame ini masih ada, kalaupun bagian luarnya sudah berjamur, jamurnya dibuang dan dibakar lagi untuk dimakan. Hehehe.....!

(Semasa) Sekolah
Foto Sewaktu SD_001.jpg
Kondisi SDN 142449/1000203 Hutabaru (1992)
Semasa saya SD, didesa ini hanya terdapat satu sekolah, yaitu SD Negeri 142449 Hutabaru. Sekarang SD ini sudah berganti nomor menjadi SD Negeri 1000203 Hutabaru yang terletak di dusun Aeknadenggan. Anak-anak dari dusun Akkapur, Sisakkil (Siondop Julu), Bulusoma, dan Doloksanggul harus berjalan kaki rata-rata sekitar 5 km untuk mencapai sekolah ini. Belakangan ketika saya menyelesaikan SD, sudah dibuka suatu pesantren, namanya adalah Pesantren Modern Al-Abrar. Banyak teman setamatan saya waktu SD masuk dan menjadi alumni pertama pesantren ini. Pesantren ini menyediakan pendidikan hingga setingkat SMA. Sekarang sudah dibangun SMP Negeri di Kelurahan Garonggang yang berbatasan dengan desa ini.

Kesehatan
Sekitar tahun 1992 didesa ini sudah dibangun Puskesmas Pembantu. Sebelumnya berobat hanya difasilitasi seorang mantri yang mempunyai jadwal sekali dalam seminggu mengunjungi desa ini dan sekitarnya. Maka tidak jarang masyarakat lebih memilih dukun. Dukun dalam bahasa angkola adalah datu. Biasanya dukun itu mempunyai beberapa resep obat yang akan dicari oleh keluarga yang sakit yang disebut dengan pulungan. Tetapi tidak jarang juga kita menemukan kesembuhan dari dukun. Beberapa istilah sakit adalah marun (demam), magis (kurang enak badan), tarsapu (kena tegur orang halus / panas tinggi), dan lain sebagainya. Kalau demam biasanya diminumkan air perasan daun galunggung, warnaya kecoklatan dan rasanya pahit. Sekarang fasiltas kesehatan sudah semakin berkembang terutama bagi ibu-ibu untuk mengurangi angka kematian ibu melahirkan. Program-program posyandu juga sudah rutin dilaksanakan. Sumber air bersih. Dulu sumber air bersih adalah alur sungai kecil (rura) yang dialirkan melalui selang dan ditampung ke suatu bak semen yang dibangun dekar masjid. Sumber air bersih ini dikenal dengan nama pancur. Sekarang sudah dibangun pemkab Tapanuli Selatan sumur bor disetiap dusun desa ini. Untuk madi dan mck warga desa ini pada umumnya mengandalkan batang salae.


Jumat, 06 September 2013

Menciptakan Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang Berorientasi Pelayanan Publik

Oleh H Hasban Ritonga, SH (Ditulis sebagai Visi dan Misi sebagai Sekdakab Labuhanbatu)


Latar Belakang

Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk merespon dinamika masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah telah dimekarkannya Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Kabupaten Labuhanbatu (Induk), Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 dan 23 Tahun 2008.

Agar desain dan model birokrasi daerah dapat terlaksana lebih efisien, efektif, responsif, transparan dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 34, 35, 36 dan 37 Tahun 2008.

Sekrataris Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai unsur staf mempunyai tugas dan kewajiban untuk membantu Bupati dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Bupati Labuhanbatu. Oleh sebab itu, Sekretaris Kabupaten Labuhanbatu harus mampu mengkoordinir Sekretariat, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dalam uapaya mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu: “LABUHANBATU SEJAHTERA 2020”, dengan misi:
  1. Meningkatkan kecerdasan intelektual, spritual dan emosional melalui peningkatan pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas dengan memberdayakan patisipasi masyarakat; 
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan mendorong tumbuhnya paradigma hidup sehat; 
  3. Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berbasis potensi daerah; 
  4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pengamalan ajaran agama; 
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan pelayanan publik. 
Dari visi misi dimaksud fokus pembangunan terarah pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, revitalisasi pertanian dan pengentasan kemiskinan, maka sangat diperlukan visi, misi dan strategi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang realistis berdasarkan kajian data dan informasi yang aktual faktual. 

Tujuan
  1. Visi, misi dan strategi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini bertujuan sebagai pedoman kerja, acuan dan arahan untuk keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya.
  2. Sebagai bahan penilaian untuk Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Uatara dan Menteri Dalam Negeri.


Gambaran Umum Kabupaten Labuhanbatu

Umum

Kabupaten Labuhanbatu dengan Ibukotanya Rantauprapat terletak pada koordinat 10 26’ – 20 11’ Lintang Utara dan 910 01’ – 950 53’ Bujur Timur dengan ketinggian 0 – 2.151 m diatas permukaan air laut.

Kabupaten Labuhanbatu memiliki luas wilayah 256.138 Ha. Berdasarkan administrasi pemerintahan terdiri dari 9 Kecamatan, 75 Desa dan 23 Kelurahan dengan batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Selat Malaka.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Labuhanbatu Selatan dan Propinsi Riau.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Labuhanbatu Utara



Secara Hidrologi Kabupaten Labuhanbatu mempunyai 2 (dua) Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yaitu :

  1. DAS Barumun meliputi : Panai Hulu dan Panai Tengah.
  2. DAS Bilah meliputi : Kecamatan Bilah Barat, Rantau Utara dan Rantau Selatan, Bilah Hulu, Pangkatan, Bilah Hilir dan Panai Hulu.



Jumlah penduduk Labuhanbatu menurut hasil Registrasi akhir tahun 2007 dari Badan Pusat Statistik berjumlah 400.850 jiwa dengan komposisi penduduk menurut jenis kelamin laki-laki 201.906 jiwa dan 198.944 perempuan, dengan kepadatan penduduk rata-rata 156 jiwa/km2.




Struktur ekonomi Kabupaten Labuhanbatu sebelum pemekaran paling besar dibentuk dari sektor industri pengolahan sebesar 45,35% pada tahun 2006 dan mengalami penurunan sebesar 0,78% menjadi 44,57% pada tahun 2007. Uraian secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut:








Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2007 dan 2008 dapat dilihat pada tabel berikut:





Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah

Sesuai dengan Peaturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai unsur staf kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan berkedudukan serta bertanggungjawab kepada Bupati Labuhanbatu.

Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Staf Ahli.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu mempunyai fungsi, yaitu:
  1. Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; 
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Staf Ahli; 
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; 
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Struktur organisasi sekretariat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, adalah sebagai berikut:


Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Dinas-dinas Daerah

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata-tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang memiliki 14 (empat belas) dinas, yaitu:
  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi;
  4. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
  5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  9. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
  10. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
  11. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan;
  12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  13. Dinas Pasar dan Kebersihan;
  14. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Lembaga Teknis Daerah
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kabupaten Labuhanbatu memiliki 12 (dua belas) lembaga teknis, yaitu:
  1. Inspektorat; 
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 
  3. Badan Lingkungan Hidup; 
  4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 
  5. Badan Kepegawaian Daerah; 
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan; 
  7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; 
  8. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 
  9. Kantor Ketahanan Pangan; 
  10. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi; 
  11. Satuan Polisi Pamong Praja; 
  12. Rumah Sakit Umum Daerah. 

Visi, Misi dan Strategi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Berdasarkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu selaku unsur staf memiliki visi: “MENCIPTAKAN BIROKRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU YANG BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK”.

Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, ditetapkan misi sebagai berikut: 
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang mantap; 
  2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan yang prima; 
  3. Pengelolaan dan pembinaan aparatur yang optimal; 
  4. Pengelolaan dan pembinaan keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah yang efisien dan efektif; Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Labuhanbatu secara tuntas, terjadwal dan tepat waktu dengan menerapkan kreasi dan inovasi.

Analisis Swot

Kekuatan (Strenght)
  1. Prasarana dan sarana gedung kantor sekretariat, dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah Kabupaten Labuhanbatu memadai; 
  2. Jumlah pegawai yang cukup memadai; 
  3. Peraturan perundangan dan petunjuk teknis yang memadai; 
  4. Tingginya minat pegawai untuk meningkatkan level ilmu, keterampilan teknis, dan kemampuan manajerial; 
  5. Adanya sumber dana dari PAD dan Pemerintah Pusat yang memadai; 
  6. Sistem komputerisasi pada sekretariat daerah, dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang sudah memadai.

Kelemahan (Weakness)

  1. Keterampilan teknis, kinerja, profesionalisme dan keahlian manajerial sebagian PNS masih perlu ditingkatkan; 
  2. Niat dan ketulusan bekerja sebagai staf masih relatif rendah; 
  3. Kreasi dan inovasi unsur staf yang masih rendah; 
  4. Sistem data dan informasi sekretariat daerah, dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah masih perlu peningkatan.

Peluang (Opportunities)

  1. Adanya dukungan sarana komunikasi yang memdai dan sarana dan prasarana transportasi yang lancar yang mendukung terlaksananya koordinasi dengan dan antar dinas maupun dengan Pemko/Pemkab tetangga serta Pemerintah Propinsi; 
  2. Banyaknya lembaga pendidikan formal maupun informal untuk peningkatan level ilmu, keterampilan teknis, dan kemampuan manajerial SDM PNS; 
  3. Semakin banyaknya lembaga yang membantu pembiayaan peningkatan SDM PNS.

Tantangan (Treathment)

  1. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pelayanan pemerintah; 
  2. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; 
  3. Dinamisnya perubahan/perbaikan administrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu oleh Pemerintah Pusat.

Strategi

Berdasarkan visi, misi dan analisis kekuatan, kelemahan (faktor internal) serta peluang dan tantangan (faktor eksternal), maka untuk suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, ditetapkan strategi sebagai berikut:

  1. Mensinergikan kegiatan Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka penyusunan kebijakan maupun impelemntasinya baik secara langsung maupun melalui Asisten I Pemerintahan, Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Kesra, dan Asisten III Administrasi Umum; 
  2. Memantapkan sistem koordinasi yang sudah ada; 
  3. Meningkatkan koordinasi dinas dan instansi terkait dalam penyusunan APBD Kabupaten Labuhanbatu sehingga tersusun tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu; 
  4. Meningkatkan fungsi kontrol atas impelemntasi kebijakan untuk mencapai tujuan secara optimal dan terhindarnya peraktek KKN; 
  5. Peningkatan pembinaan jenjang karir PNS; 
  6. Memberikan penghargaan (reward) bagi PNS yang berprestasi dan memberikan hukuman (punishment) bagi PNS yang melanggar aturan kepegawaian; 
  7. Meningkatkan standar pelayanan administrasi pemerintahan yang prima; 
  8. Melakukan ”bench marking” dengan salah satu sekretriat Pemkab/Pemko terbaik di Indonesia; 
  9. Menerapkan prinsip-prinsip "scientific” dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu; 
  10. Menerapkan prinsip-prinsip keteladanan; dan Meningkatkan motivasi, disiplin dan etos kerja PNS.

Penutup

Demikian Visi, Misi dan Strategi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini disusun, kiranya dapat menjadi bahan penilaian yang baik dalam rangka penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Atas perhatian yang telah Bapak berikan saya mengucapkan terima kasih secara tulus dan ikhlas.

Sekian dan terima kasih


Senin, 11 Februari 2013

3 Tahun Berkebun Sawit

(Berbagi Pengalaman)

Ditempat saya tinggal, Kabupaten Labuhanbatu merupakan sentra perkebunan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara. Di Kabupaten ini terdapat beberapa PTPN dan PT Swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Selain perkebunan besar, pada umumnya masyarakatnya juga berkebun sawit dan karet.

Suatu ketika dipertengahan Oktober 2009, saya disuruh oleh paman saya untuk melihat lahan yang akan dibelinya di sekitar Barakseng, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara. Dia beralasan tidak mempunyai waktu untuk melihat dan mempercayakannya kepada saya. Kebetulan lurahnya adalah kolega Paman, yaitu pak Abdul Kadir. Dan juga saya dengan beberapa teman sedang berhasrat berinvestasi dibidang ini.

Saya membawa serta seorang teman saya. Sesampainya dilahan yang dimaksud saya sangat tertarik melihat kondisinya. Luasnya sekitar 2,5 hektar, 2 hektar kosong dan sisanya ditanam sawit sekitar 100 batang dan kurang terurus dan umurnya sekitar 12 tahun. Awalnya lahan yang kosong itu adalah tanaman karet, mungkin ingin direplanting, karetnya sudah ditebang yang akan diganti dengan sawit. Mungkin karena kurang modal atau ada keperluan lain lahan itu terlantar sekitar 2 tahun.

Dalam pikiran saya, apabila sawit yang kurang terurus itu dirawat produksinya cukup untuk biaya mereplanting semua lahan itu. Saya mulai memikirkan lahan itu dijadikan investasi. Sesampainya dirumah paman, saya menyampaikan lahannya sangat bagus, saya juga tertarik untuk membelinya. Kebetulan ada lahan lain lagi yang akan dijual disekitar itu, dan perhatian paman tertuju kesitu. Hingga akhir Desember lahan itu saya beli dengan kredit multi guna dari bank sumut.


Peta Lahan Setelah Tanaman Baru
Tahun pertama saya menginvestasikan total Rp.206.621.100,- dengan pengembalian Rp.15.919.930,-. Dan Rp.16.621.100,- dari biaya investasi adalah untuk biaya pembersihan lahan, pembuatan pondok, pembibitan, pemanenan, peralatan dan pemupukan tanaman sawit yang sudah ada. Sekitar bulan Oktober saya menanam tanaman sawit baru disemua lahan total 377 batang. Peta lahan seperti gambar diatas dan ajir setiap batang sawit baru tanam dan garis kuning merupakan batas tanaman yang sudah ada.



Grafik Produksi Tahun ke-2
Tahun kedua investasi sudah lebih ringan sebesar Rp.6.166.000,-. Biaya Itu untuk pembersihan lahan, pemanenan, peralatan dan pemupukan. Karena sawit yang ada sudah dirawat pengembalian tahun kedua meningkat 35% dari tahun sebelumnya menjadi Rp.21.486.315,-. Grafik disamping menunjukkan peningkatan produksi sawit yang sudah ada tahun kedua. Tahun kedua ini tanaman baru rawan diserang hama terutama babi hutan dan tikus. Tercatat dari 377 batang tanaman baru 15 batang harus diganti karena serangan hama tersbut.


Cashflow untuk tahun ke-3
Tanaman Baru Umur 1 Tahun
Tahun ketiga saya berpikir untuk ekstensifikasi lahan. Saya memikirkan lahan yang lebih luas dengan menjual lahan yang sedang bertumbuh ini. Tahun ini investasi sebesar Rp.2.190.000,- untuk pembersihan lahan, pemanenan dan peralatan. Seperti gambar alur cashflow disamping, pengembalian sampai dengan Oktober menurun 31% dari tahun sebelumnya menjadi Rp.14.851.840. Karena perawatan tertuju pada sawit yang baru ditanam. Dan akhir Oktober saya menjual lahan tersebut dengan nilai Rp.300.000.000,-. Dari investasi sekitar 2 tahun 10 bulan, saya memperoleh keuntungan sebesar 72% atau sebesar Rp.137.280.985,-. Itu artinya investasi saya bertumbuh 25,50% per tahun. Selamat mencoba...!

Minggu, 16 September 2012

Mengenal Kota Rantauprapat

Bukitbarisan di sebelah Barat kota Rantauprapat
Cerita dimulai dari Balaiho Selamat Datang kota Rantauprapat di Janji. Ketika berada tepat di Baliho Selamat Datang ini akan terlihat kalau kota Rantauprapat berada tepat di Kaki Bukit Barisan. Beberapa meter menuruni Jalan Sudirman akan terlihat Gedung Olahraga disebelah kiri. Beberapa meter beikutnya melewati jalan Sudirman akan terlihat Simpang Jalan HM Said (Jalan Lingkar Rantauprapat). Tetapi lebih umum dikenal sebagai Jalan Baru di kalangan warga Rantauprapat. Beberapa meter berikutnya adalah Markas Kalacakti sebelah kanan. Setelah melewati markas tersebut merupakan suatu lingkungan yang lebih umum dikenal dengan Gang Sado. Dinamakan Gang Sado karena dahulu di gang tersebut banyak sado nongkrong menunggu sewanya.

Meneruskan Jalan Sudirman akan terlihat stasiun Kereta Api disebelah kiri. Stasiun ini merupakan ikon pertama kota ini karena sudah ada sejak era penjajahan, yang merupakan stasiun terakhir dari Medan. Kereta Api di kota ini merupakan transportasi utama Medan-Rantauprapat dan sebaliknya. Jadwal rutinnya tiga kali sehari semalam ke Medan, yaitu pagi, sore dan malam. Selain untuk mengangkut penumpang dan pengiriman barang rel Kereta Api juga dimanfaatkan untuk mengankut CPO dalam tanki.

Pada waktu tiba Kereta Api dari ketiga jadwal tersebut akan terlihat Beca Bermotor (Betor) dan Bus antri untuk mendapatkan sewa. Betornya agak besar dan pada umumnya bermesin Honda Win. Busnya ke berbagai jurusan misalnya Negeri Lama, Kampung Pajak dan daerah lainnya. Disekitar stasiun juga banyak jasa angkutan taxi liar. Biasanya kalau tidak mendapat tiket kereta Api akan banyak taxi ke Medan menawarkan jasanya.Setelah melewati stasiun akan mendapatkan kediaman Bupati dan Ketua DPRD yang juga dikenal lingkungan Padang Matinggi. Kemudian sampai pada pangkal Jembatan Sungai Bilah yang merupakan ikon kedua kota Rantauprapat. Dari Medan menuju kota Rantauprapat kita harus melewati jembatan sungai Bilah. Konon ceritanya sungai ini mempunyai peranan penting untuk perkembangan kota Rantauprapat era penjajahan dan revolusi. Sungai ini juga dimanfaatkan sebagai sarana transportasi pada masa itu. Sampai pangkal Jembatan dinamakan Jalan Jenderal Sudirman dan setelah ujung jembatan dinamakan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Gambaran Simpang Enam dari Jl A Yani
Dari ujung jembatan jalan mulai menanjak ringan, kira-kira 50 meter akan tampak Lapangan Ika Bina di sebelah kiri dan Kantor Polisi di sebelah kanan. Sehabis tanjakan jalan mendatar ke Simpang Enam. Dinamakan simpang enam karena simpangnya bercabang enam. Keenam simpang itu adalah Jalan Ahmad Yani, Agus Salim, Ahmad Yani, Imam Bonjol, Gatot Subroto dan Jalan Cut Nyak Dien. Jalan Gatot Subroto lebih umum dikenal Gatsu. Jalan Imam Bonjol sudah dipadati Rumah Toko (Ruko).


Bangunan Belanda di Jl A Yani menuju Simpang Empat
Disepanjang jalan Ahmad Yani masih terdapat tempat berjualan bangunan Belanda. Tetapi pada umumnya sudah dirombak menjadi bentuk Ruko. Antara jalan Ahmad Yani dan Agus Salim terdapat jalan Veteran yang menemuka kedua jalan itu. Panjang jalan ini kurang lebih seratus meter. Separuhnya akan berubah menjadi pusat jajanan makanan sepanjang malam hari. Berbagai jajanan disediakan disana. Disekitar ini juga terdapat Jalan Pattimura yang merupakan tempat nongkrong lelaki paruh baya dan orangtua dari berbagai latar belakang dipagi hari. Ada pensiunan, agen kenderaan, tukang beca, dan lain sebagainya. Berbagai informasi sekitar Rantauprapat bisa kita dapatkan disini.


Terus melalui jalan Ahmad Yani menuju simpang Empat. Seperti nama simpang sebelumnya simpang ini bercabang empat. Kekiri Jalan Martinus Lubis dan Kekanan Jalan Diponegoro. Kira-kira 50 meter jalan Diponegoro dari simpang adalah Pajak Baru. Sekarang Pajak ini sudah kosong karena Pemerintahan Tigor-Suhari memindahkannya ke Pajak Gelugur. Diujung jalan ini terdapat simpang tiga, arah ke kiri Jalan Sirandorung dan ke kanan Jalan Siringoringo. Nama jalan yang menurut saya Khas Rantauprapat, karena nama jalan itu lain dari nama jalan di Rantauprapat pada umumnya. Di ujung jalan Diponegoro juga terdapat panglong Bandar Losa. Konon ceritanya ini adalah panglong tertua di Rantauprapat. Kedua jalan ini menuju jalan baru. Didalam segitiga ketiga jalan ini terdapat Pajak Gelugur di Jalan Gelugur.

Sampai tahun 2005 pusat perbelanjaan yang paling besar di Rantauprapat adalah Sinar Mega. Tepatnya didepan Gedung Nasional beberapa meter meneruskan Jalan Ahmad Yani. Sekarang sudah tutup seiring dengan berdirinya Suzuya tahun 2005. Galon pertama di Rantauprapat tepat disamping Gedung Nasional yang sekarang sudah tutup dan belukar. Galon berikutnya didepan Hotel Rantauprapat dan di Jalan Baru. Tidak jauh dari Simpang Empat ada Kedai Akur. Umunya kedai ini tempat nongkrong para wartawam dipagi hari. Kita akan mendapatkan informasi perkembangan pemerintahan dan politik Labuhanbatu di kedai ini. Sajian makanan di kedai ini terbatas, hanya roti bakar selai dan telur rebus setengah matang. Sajian minumannya khas wartawan, kopi susu, kopi, teh manis dan softdrink lainnya. Roti bakarnya dilapisi selai markisa yang kental, apabila minumannya kopi susu akan terasa berat dileher.

Suzuya, Saat Ini Menjadi Pusat Perbelanjaan Terbesar di Rantauprapat
Terus melusuri Jalan Ahmad Yani akan melewati Hotel Indah dan hotel Garuda. Setelah itu kita akan medapati Makam Pahlawan disebelah kanan. Tidak berapa jauh dari Makan Pahlawan ada Suzuya disebelah kiri yang depannya terdapat gereja yang tertua di Rantauprapat yang dibangun ditahun 1936. Sekitar 100 meter kemudian terdapat Masjid Agung juga merupakan masjid tertua di Rantauprapat. Seterusnya hotel Rantauprapat dan supermarket Brastagi. Brastagi merupakan tempat belanja bahan-bahan dapur seperti halnya kita berada di Pajak Gelugur, mungkin dengan berbagai variasi yang diimpor dari luar negeri. Tempat belanja ini sulit dimengerti oleh masyarakat Rantauprapat. Selain Masjid dan Gereja di kota ini juga terdapat Klenteng Cina. Yang paling besar disekitar Jalan HM Said. Kelenteng ini baru dibangun. Selain itu terdapat juga Klenteng Cina di Jalan Gatsu, diantara Jalan Sirandorung dengan Jalan Siringo-ringo dekat Pajak Gelugur dan di disekitar Jalan Urip Sumadiharjo.


Tidak jauh dari Brastagi kita dapatkan simpang tiga ke Rumah Sakit Umum Labuhanbatu. Dan simpang ini merupakan akhir dari Jalan Ahmad Yani. Mulai dari pangkal simpang ini akan dinamakan Jalan SM Raja. Dijalan ini terdapat Hotel Nuansa Indah dan Hotel Putri Deli dan Simpang Mangga. Simpang ini bercabang tiga, dinamakan simpang mangga karena dulunya terdapat pohon mangga besar disimpang itu sebagai tempat berteduh. Tidak jauh dari simpang ini ada sebuah galon yang sudah tutup karena Meledak tahun 2011. Ledakan ini menewaskan salah seorang pegawainya dan melukai beberapa yang lainnya. Tidak jauh dari galon ini sebelum jembatan Aek Tapa sedang berlangsung pembangunan pasar swalayan Suzuya yang lebih besar nantinya. Dari jembatan ini jalan lurus menuju lingkungan perkantoran pemerintahan. Dinamai jembatan Aek Tapa karena sungai yang mengalir dibawahnya dinamakan Aek Tapa. Dinamakan Aek Tapa karena dulu banyak terdapat ikan Tapa. Sejenis ikan yang bisa tumbuh sangat besar. Mungkin diibartkan ikan yang ber-tapa.


Masjid Al Ikhlas di Lingkungan Asrama Haji Rantauprapat
Disekitar perkantoran ini terdapat berbagai kantor dinas urusan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Mulai dari kantor DPRD, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Asrama Haji, Kantor Departemen Agama dan lain sebagainya. Saat ini sedang pembangunan pemugaran Kantor Bupati Labuhanbatu. Pemberangkatan dan pemulangan haji setiap tahun merupakan jadwal rutin kegiatan pemerintahan mulai tahun 2004. Sekitar lima ratus meter dari perkantoran itu akan ditemui simpang pertemuan dengan jalan HM Said atau Jalan Baru. Simpang ini juga ujung dari Jl SM Raja. Tidak jauh dari simpang ini setelah melewati Jembatan Aek Riung terdapat pabrik getah yang lebih umum dikenal dengan Hok-Lie. Dari simpang ini sampai ke Baliho Selamat Jalan kota Rantauprapat sekitar satu kilo meter yang umum dikenal dengan lingkungan Sigambal. Jalan diantara ini sering macet, karena selain jalannya sempit selasar jalan juha agak tinggi jaraknya dengan lingkungan sekitar.



Rantauprapat Dimalam Hari


Suasana Jalan KH Ahmad Dahlan dimalam hari
Titik-titik yang ramai dimalam hari adalah Jalan Veteran, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Gatot Subroto. Di Jalan Veteran akan tersedia berbagai hidangan jajanan untuk keluarga seperti mie rebus, nasi goreng, dan lain sebagainya. Jalan Gatot Subroto (Gatsu) adalah tempat para remaja nongkrong mulai sore hingga malam hari. Berbagai jajanan khas remaja tersedia disini, misalnya burger, dan lain sebagainya. Para remaja juga akan banyak terlihat melewatkan sore dan malamnya di Puncak. Suatu tempat di sekitar pintu masuk Stadion Binaraga. Dinamakan puncak karena tempat ini merupakan tempat paling tinggi disekitar Rantauprapat. Sedangkan Jalan KH Ahmad Dahlan akan banyak menjual pakaian bekas dan baru. Jika kita hendak membeli pakaian atau sepatu baru dimalam hari tempatnya adalah disini.

Selain ketiga tempat diatas titik lainnya adalah lopa loma dipangkal jalan Gatsu dari Simpang Enam dan Mie Aceh di lingkungan perisai. Dinamakan perisai karena dulunya terdapat lapangan bola yang dinamai Perisai. Akan tetapi sekarang sudah menjadi perumahan dan namanya tetap perumahan Perisai Indah. Titik lainnya adalah jalan baru. Ini adalah keramaian yang bernada negatif. Ketika melewati wilayah ini akan terdengar suara musik house dengan dentuman kuat. Disekitar ini terdapat beberapa kafe liar. Salah satu yang paling dikenal adalah kafe Gundaling. Tempat ini akan banyak dikunjungi oleh para lelaki berbagai kalangan. Berbagai transaksi dunia malam terjadi disini.

Dimalam hari juga akan banyak ditemui beberapa warnet yang buka sampai larut malam. Warnet sangat menjamur dan tersebar disekitar jalan Gatsu, Urip Sumadiharjo dan Siringo-ringo. Akan banyak kita temui para remaja bermain game online.

Makanan
Makanan khas kota Rantauprapat adalah Ikan Baung Gulai Asam, Anyang Ayam, Ikan Mas Holat. Ikan Baung Gulai Asam adalah ikan yang di gulai dengan banyak asam tanpa santan. Anyang ayam adalah ayam yang dibakar setelah itu dicampur dengan santan dan Ikan Mas Holat adalah ikan mas yang bakar, setelah itu dimasukkan kedalam kuah yang dicampur dengan kikisan kayu Holat. Holat berarti kelat. Kayu ini banyak tumbuh di daerah Gunungtua. Menurut cerita rasa kayunya memang kelat. Salah satu rumah makan yang paling dikenal adalah Rumah Makan Afifah di Jalan SM Raja.

Seperti kota-kota lainnya, Rantauprapat juga banyak terdapat Rumah Makan cita rasa Padang. Tersebar diberbagai titik jalan di Rantauprapat. Selain cita rasa Padang, pada malam hari juga banyak yang menjual makanan cita rasa Jawa. Berbagai kaki lima dimalam hari akan berubah menjadi tempat menjual makanan cita rasa ini seperti kepiting saus tiram dan lain sebagainya. Selain cita rasa diatas dikota ini juga tersedia cita rasa Aceh seperti Mie Aceh. Titiknya juga tersebar disepanjang Jalan Sudirman-Ahmad Yani-SM Raja pada malam hari. Makan cita rasa modern juga tersedia, seperti CFC di Suzuya dan ayam goreng Top Cicken di Jalan Cut Nyak Dien. Dan belakangan sudah ada Pizza di Supermarket Brastagi. Toko roti yang paling umum dikenal sekarang adalah Toko Roti France di Jalan Ahmad Yani. Sebelum toko ini yang paling umum dikenal adalah Toko Roti Timur Bakri.

Tempat Rekreasi
Tempat rekreasi yang paling banyak dikunjungi adalah Aek Buru. Aek Buru merupakan tempat wisata alam. Jaraknya sekitar dua puluh kilometer Barat Laut Rantauprapat. Tempat wisatanya berupa air sungai mengalir yang dinaungi dengan pohon rindang, sangat sejuk. Saat hari libur akan banyak kita jumpai para remaja membawa makanan mentah untuk dibakar ditepi sungai ini. Disini kita akan merasa dekat dengan alam.

Setelah Aek Buru ada juga yang disebut dengan Terjun Baru. Ini tempat rekreasi berupa air terjun di Kaki Bukit Barisan. Jaraknya sekitar sepuluh kilometer Barat Daya Kota Rantauprapat. Ini juga merupakan tempat wisata alam berupa aliran sungai, tetapi dengan tebing yang lebih tinggi. Disana kita akan merasa dekat dengan bumi. Disekitar Terjun Baru juga terdapat tugu perjuangan Lobusona. Wilayah ini diabadikan dengan nama kelurahan. Konon ceritanya disekitar tugu tersebut merupakan pusat komando para pejuang masa revolusi untuk mempertahankan wilayah Labuhanbatu dari agresi Belanda. Setiap peringatan hari kemerdekaan Napak Tilas selalu melewati tugu ini.

Bahasa
Bahasa yang umumnya dipakai Rantauprapat adalah Bahasa Indonesia. Tetapi tidak jarang masyarakatnya menggunakan bahasa daerahnya (bahasa Panai, Mandailing, Angkola dan Batak). Bahasa Hokkian (Cina) juga tidak jarang kita dengar diberbagai toko di kota ini. Bahasa yang khas dan umum digunakan kedalam Bahasa Indoensia adalah bongak yang berarti omong kosong. Satuku berarti sendirian. Yang Heppot berarti yang sibuk. Boloi berarti perbaiki. Yang oto berarti yang yang bodoh. Ondak berarti mau, akan. Jang yang berarti Lah.

Selasa, 12 Juli 2011

Hambatan Peningkatan Retribusi Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu

Profil Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu

Pelayanan Publik yang cepat, terjangkau dan transparan serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat menjadi tuntutan, khususnya dikalangan dunia usaha. Pelayanan Perizinan adalah salah satu layanan birokrasi yang cukup besar pengaruhnya terhadap kinerja dunia usaha dan investasi, yakni kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam melakukan usaha dan kegiatan yang mempunyai efek di bidang sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah harus mengakomodasi perubahan paradigma tersebut. Untuk membantu pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak cukup dengan itu, untuk memperkuat dasar untuk mengakomodasi perubahan tersebut pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menanggapi tuntutan dimaksud dengan membentuk instansi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu melalui Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah. Instansi ini dimaksudkan untuk memberikan jasa pelayanan publik yang dibentuk dalam rangka mengkoordinir pelayanan administrasi pemerintah dibidang pelayanan perizinan yang spesifik bekerja melayani permohonan berbagai jenis izin sehingga memudahkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Instansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut sasarannya adalah mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau dan meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, untuk jangka pendek instansi ini mempunyai visi dan misi. Adapun visinya adalah mewujudkan pelayanan perizinan yang ramah, profesional dan partisifatif untuk mencapai masyarakat Labuhanbatu yang sejahtera. Sedangkan misinya adalah mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan dan profesional, menghasilkan Pelayanan Perizinan yang bermutu, merata dan terjangkau dalam bentuk promotif, prefentif dan kuantitatif, dan menciptakan citra pelayanan dengan memperlakukan penggunaan layanan sebagai pusat perhatian.

Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti Bupati Labuhanbatu dengan mengeluarkan dua keputusan dan satu peraturan sebagai operasional pelayanan perizinan pada instansi ini, yaitu:
1. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 503/38/ORG/2010 Tanggal 03 Pebruari 2010 Tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penanadatanganan Naskah Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu.
2. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2010 Tanggal 09 Pebruari 2010 Tentang Standart Operating Procedure (SOP) / Standarisasi Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
3. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 503/50/ORG/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu

Pendelegasian Wewenang Penanadatanganan Naskah Perizinan
Untuk tahap pertama Bupati Labuhanbatu dengan surat keputusan No:503/38/ORG/2010 baru mendelegasikan sembilan pelayanan perizinan kepada instansi ini, yaitu:
1. Perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 05 Tahun 2000 tentang Ketentuan Izin dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
2. Perizinan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
3. Perizinan usaha industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 06 Tahun 2008 tentang izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Gudang dan Perusahaan.
4. Perizinan Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan.
5. Perizinan usaha pengujian kapal perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pengujian Kapal Perikanan.
6. Perizinan Operasi Kendaraan Beca Bermesin Dalam Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Operasi Kendaraan Beca Bermesin Dalam Kabupaten Labuhanbatu.
7. Perizinan pengawasan dan pengendalian tempat/lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Izin Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
8. Perizinan pengelolaan usaha pertambangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 38 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
9. Perizinan bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 38 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Standard Operating Procedure (SOP)
Standar Operasional Prosedure (SOP) merupakan subuah instruksi yang tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efesien guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan. Yang didalamnya setidaknya memuat tata cara atau tahapan layanan, meliputi: 1) Batasan waktu, 2) persyaratan yang dibutuhkan dan 3) bentuk formulir.

Esensi SOP merupakan uraian yang sangat jelas dan rinci mengenai apa yang dipersyaratkan kepada seluruh aparatur selama melaksanakan tugas serta standar pencapaian pada suatu unit kerja dan menjaga pengawasan kualitas dan proses penjaminan kualitas serta memastikan penerapan berbagai aturan.

Kegunaan SOP adalah menghapus paradigma dalam hal penyimpangan yang disertai dengan tingginya tingkat kesulitan pada setiap proses sebuah organisasi. Untuk itu peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan mengingat pelayanan prima hanya akan terwujud apabila pemberi layanan dan penerima layanan memiliki pemahaman dan keinginan yang akan dicapai.

Sejalan dengan itu sebagai pedoman pelayanan perizinan Bupati Labuhanbatu pada tanggal 19 Februari 2010 mengeluarkan Peraturan No:04 Tahun 2010 sebagai Standar Operasional Prosedure (SOP).

Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tugas pokok instansi ini adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Sedangkan fungsinya adalah untuk melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, memberikan dukungan terhadap penyelnggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu dan menyelenggarakan kebijakan dan pembinaan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Struktur organisasi instansi ini seperti gambar disamping.

Target dan Realisasi Penerimaan Retribusi
Tahun 2010 instansi ini belum menetapkan besaran target yang akan dicapai untuk masing-masing jenis retribusi perizinan tersebut. Ini dikarenakan saat awal tahun anggaran 2010 pelimpahan wewenang pelayanan dan pengutipan retribusi belum disahkan. Sedangkan target untuk tahun 2011 sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 sebesar Rp.181.273.915,-.

Tahun 2010, seperti yang tertuang dalam laporan keuangan instansi ini, realisasi retribusi kesembilan perizinan tersebut sebesar Rp.123.774.700,-. Realisasi tersebut terhitung mulai bulan Maret 2010. Untuk lebih jelasnya target dan realisasi retribusi kesembilan perizinan tersebut untuk tahun anggaran 2010 dan sampai dengan April 2011 dapat dilihat pada dua tabel dibawah ini.

Analisa
Dari data tabel realisasi tahun 2010 diatas dapat dilihat bahwa penyumbang terbesar adalah dari retribusi izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, izin gudang dan tanda daftar perusahaan sebesar Rp.85.350.000,- atau sekitar 68,95% dari seluruh realisasi retribusi tahun 2010. Berikutnya realisasi retribusi izin kepariwisataan sebesar Rp.10.250.000,- (8,28%), retribusi Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik sebesar Rp.9.150.000 (7,39%), retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebesar Rp.7.500.000 (6,06%), retribusi Izin Pengujian Kapal Perikanan sebesar Rp.6.130.000,- (4,95%), retribusi Izin Bahan Galian Golongan C atau Yang Tidak Termasuk Golongan A dan B sebesar Rp.3.294.700,- (2,66%), dan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.2.100.000,- (1,67%). Sedangkan retribusi Izin Operasi Kenderaan Beca Motor dan Retribusi Izin Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol realisasinya nihil.

Target penerimaan retribusi dari kesembilan izin tersebut untuk tahun 2011 mencapai Rp.181.273.915,-. Seperti terlihat pada tabel diatas target sampai dengan april 2011 sebesar Rp. 60.292.800,-. Jumlah target tesebut terdiri dari target bulan Januari samapi dengan April yang masing-masing sebesar Rp.15.073.200,-.

Dari jumlah target diatas realisasi sampai dengan April 2011 hanya mencapai Rp.26.285.000,- atau 43,6% dari target. Jumlah tersebut terdiri dari Izin usaha industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan sebesar Rp.17.850.000,- atau 67,91%, Izin Kepariwisataan sebesar Rp.6.500.000,- atau 24,73%, Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik dan IzinPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet masing-masing sebesar Rp.500.000,- atau 1,9%. Izin Bahan galian golongan C atau yang tidak termasuk golongan A dan B sebesar Rp.485.000,- atau 1,85%, Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.450.000,- atau 1,71%. Sedangkan Izin Pengujian Kapal Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Motor, dan Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sampai bulan April 2011 realisasinya masih nihil. Untuk lebih jelasnya masing-masing jenis retribusi perizinan akan diuraikan realisasi perbulan seperti dibawah ini.

Untuk bulan Januari realisasi 0% dari target. Realisasi kesembilan jenis retribusi perizinan nihil. Sedangkan untuk bulan Pebruari realisasi sebesar Rp.100.000,- atau 0,66% dari target yaitu retribusi Izin Usaha Perikanan. Realisasi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, Izin Kepariwisataan, Inzin Usaha Industri Pedagangan, Izin Pengujian Kapal Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Bermotor, Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Izin Bahan Galian Golongan C Atau Yang Bukan Golongan A dan B dan Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin Penyelenggaraan Apotek dan Optik nihil.

Realisasi bulan Maret mencapai Rp.25.985.000,-. yang melebihi target sebesar Rp.10.911.800,- atau 72,39%. Realisasi tersebut terdiri dari Izin Usaha Perdagangan sebesar Rp.17.850.000,- atau 68,69%, disusul Izin Kepariwisataan sebesar Rp.6.500.000,- atau 25,01%. Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin masing-masing sebesar Rp.500.000,- atau 1,92%. Izin Pertambangan sebesar Rp.485.000,- atau 1,87% serta Izin Usaha Perikanan sebesar Rp.150.000,- atau 0,58%. Sedangkan Izin Pengujian kapan Perikanan, Izin Operasi Kenderaan Beca Bermotor dan Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol nihil.

Untuk bulan April realisasi hanya sebesar Rp.200.000,- atau 1,33% dari target. Izin hanya disumbang dari Izin Usaha Perikanan sedangkan untuk izin usaha lainnya realisasinya nihil.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa realisasi target sampai bulan April 2011 hanya Rp.26.285.000,- atau 43,6% dan itu sebesar 14,50% dari target 2011. Rendahnya realisasi ini menurut penulis disebabkan oleh dua hal, yaitu:

Pertama, adanya peraturan daerah tentang retribusi perizinan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Maksudnya adalah terdapat Peraturan Daerah tentang retribusi sebagaimana disebutkan diatas yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-undang tersebut menyebutkan retribusi perizinan tertentu yang terdapat didaerah hanya 5 jenis, diluar kelima jenis retribusi perizinan tersebut dilarang. Sehingga Undang-undang ini menggugurkan tujuh Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang telah dilimpahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Dari kesembilan Peraturan Daerah tersebut yang dilarang adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang IzinPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Nomor 27 Tahun 2007 tentang Izin Kepariwisataan, Nomor 06 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Gudang Dan Perusahaan, Nomor 12 Tahun 2008 tentang Izin Pengujian Kapal Perikanan, Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Operasi Kenderaan Beca Motor, Nomor 38 Tahun 2008 tentang Izin Bahan galian golongan C atau Yang Tidak Termasuk Golongan A dan B, dan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Toko Obat Berizin, Izin Penyelenggaraan Apotik dan Optik.

Peraturan Daerah yang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut adalah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan dan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Izin Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Realisasi kedua jenis izin ini sangatlah rendah yaitu hanya sebesar Rp.2.100.000,- atau 1,7% ditahun 2010. Sedangkan sampai dengan April 2011 realisasi kedua izin tersebut sebesar Rp.450.000,- atau 1,71% dari realisasi dan hanya 0,75% dari target.

Kedua, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010, kelima retribusi perizinan yang diperbolehkan Pemerintah Pusat belum semua dilimpahkan kepada instansi ini. Sebagai instansi yang memberikan jasa pelayanan publik yang dibentuk dalam rangka mengkoordinir pelayanan administrasi pelayanan perizinan yang spesifik bekerja untuk melayani berbagai jenis izin, seyogianya sudah mengelola seluruh perizinan yang ada. Itu tercantum dalam point (2) Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 570/3727A/SJ, SE/08/M.PAN-RB/9/2010 dan 12 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan pelayanan di bidang penanaman modal adalah kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait penanaman modal yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat”. Sehingga semua pelayanan perizinan yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu seharusnya sudah dilimpahkan kepada isntansi ini dengan tujuan untuk mengefektifkan penerimaan retribusi perizinan. Dari lima jenis retribusi perizinan yang diperbolehkan hanya dua izin yang terdapat pada instansi ini.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa target PAD pada instansi ini tidak akan tercapai (hanya 1,7% dari target) yang berakibat pada tidak tercapainya target PAD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2011.